Komisi-komisi yang termasuk dalam Bidang Kerasulan Umum memiliki tugas:
i. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait demi terlaksananya Arah Dasar keuskupan: internal komisi, struktur pastoral: KKP, Vikjen, Vikep, Pastor paroki, Antar komisi, Aktivis kevikepan dan Paroki, serta pihak eksternal Gereja
ii. Mengelola kepengurusan, dana dan program komisi agar mendukung proses pemberdayaan aktivis dan perangkat pastoral di paroki dan kevikepan, sesuai dengan Arah Dasar keuskupan.
iii. Mengelola kepengurusan, dana dan program Komisi agar berlangsung pemberdayaan bagi Komisi dan orang-orang yang terlibat di dalamnya (pengurus, staf, anggota, mitra)
iv. Mengembangkan esprite de corps (semangat kebersamaan sebagai satu tubuh) dan corporate culture (nilai-nilai, relasi dan cara kerja) dalam karya pastoral berdasarkan spiritualitas pelayanan yang terkandung dalam semboyan / motto Uskup.
v. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas Komisi kepada Vikaris Jendral.